Juknis SPMB TA 2026/2027

PERSYARATAN PENERIMAAN MURID BARU
Calon murid harus memenuhi persyaratan penerimaan murid baru, terdiri atas persyaratan
umum dan persyaratan khusus yang diuraikan sebagai berikut:

A. PERSYARATAN UMUM
1) Persyaratan umum bagi calon murid kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 yang dibutikan dengan akta kelahiran;
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
c. merupakan lulusan SD atau bentuk lain yang sederajat atau lulusan tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
d. melampirkan rekap nilai TKA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distemplel basah.
e. melampirkan rekap nilai rapor kelas IV (semester 1 dan 2), kelas V (semester 1 dan 2), kelas VI (semester 1) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan di stempel basah.
f. telah mengikuti program BTQ/program keagamaan nonmuslim sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, yang dibuktikan dengan piagam bagi calon murid muslim dan nonmuslim dari Kabupaten Pasuruan.
g. telah atau sedang menempuh Madrasah Diniyah bagi calon murid muslim dari Kabupaten Pasuruan yang dibuktikan dengan ijazah Madrasah Diniyah atau Surat Keterangan menempuh Madrasah.*

2) persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam setiap jenjang dikecualikan untuk calon murid penyandang disabilitas.

B. PERSYARATAN KHUSUS
1) Persyaratan Khusus Jalur Domisili
a. Calon murid Jenjang PAUD, SD, SMP wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I SPMB tahun 2026.
b. Nama orang tua/wali murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
c. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaiman dimaksud pada huruf {b) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali murid: meninggal dunia; bercerai; atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal pernerbitan
kartu keluarga terbaru.
d. Orang tua/wali murid yang meninggal dunia atau bercerai sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
e. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
f. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (e) meliputi: bencana alam; dan/ atau bencana sosial
g. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf (e) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
h. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya
surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar selesi jalur domisili.
J. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana
dimaksud pada huruf (i) dapat berupa:
penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau
pindah; atau
kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
k. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf 0) harus disertakan:
kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau
rusak; atau
surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam
melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.
m. Bagi calon murid yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/
panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan
domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat izin/ surat keputusan pendirian
lembaga dari instansi yang berwenang.
n. Bagi satuan pendidikan jenjang SD dan SMP yang berada di perbatasan langsung
dengan luar Kabupaten Pasuruan dapat nemerima calon murid dari luar
Kabupaten Pasuruan yang berbatasan.

2) Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
a. Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki
kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluaraga ekonomi tidak mampu
dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
b. Bukti keikutsertaan calon murid dalam program penanganan keluarga ekonomi
tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa antara lain Kartu
Indonesia Pintar (PIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Peserta
Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih aktif.
c. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat berupa kartu keikutsertaan
program jaminan kesehatan nasional dan/ atau surat keterangan tidak mampu.
d. Calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik,
fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter atau dokter spesialis; dan/ atau
serta surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menerangkan kelompok
difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slowa
learning dan ganda).

3) Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
a. Calon murid yang melakukan pendaftaran pada jalur prestasi harus memiliki
prestasi akademik dan/ atau prestasi nonakademik yang telah divalidasi oleh
Pemerintah Daerah rnelalui Dinas Pendidikan yang melaksanakan SPMB atau dikurasi
oleh Kementerian.
b. Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dapat berupa:
hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA);
nilai rapor pada 5 (lima) semestar terahir; atau
prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/ atau bidang akademik
lainnya.
c. Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dapat berupa prestasi
di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, keagamaan, pramuka dan/ atau bidang
nonakademik lainnya.
d. Prestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dibuktikan dengan:
hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jenjang SD
rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari
satuan pendidikan asal;
sertifikat/piagam prestasi; dan/atau
dokumen lain terkait prestasi
e. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf (d) diterbitkan paling lama
3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru tahap I tahun
2026.

4) Persyaratan Khusus Jalur Mutasi
a. Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkejakan
orang tua/wali; dan
surat keterangan pindah domisili orang tua/wali murid yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang.
b. Calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
kartu keluarga
c. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkejakan
orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf (a) paling lama 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru tahap I tahun 2026.

Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

Mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Secara Daring Melalui Aplikasi
a. Jalur Afirmasi
1) Login ke situs spmb.pasurankab.go.id dengan menggunakan NISN.
2) Lengkapi informasi umum, alamat lengkap domisili, serta titik lokasi domisili,
dan data tambahan (Nomor KK, tanggal terbit KK, serta nomor ponsel yang
dapat dihubungi).
3) Unggah berkas sesuai persyaratan yang ada (ljazah SD/ SKL, rekap rapor 5
semester, Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih aktif/Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH),
dan sertifikat Madrasah Diniyah).
4) Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah penerimaan murid baru.
5) Mengunduh bukti pendaftaran.

b. Jalur Mutasi
1) Login ke situs spmb.pasurankab.go.id dengan menggunakan NISN.
2) Lengkapi informasi umum, alamat lengkap domisili, serta titik lokasi domisili,
dan data tarnbahan (Nomor KK, tanggal terbit KK, serta nomor ponsel yang
dapat dihubungi).
3) Unggah berkas sesuai persyaratan yang ada (ljazah SD/ SKL, rekap rapor 5
semester surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan).
4) Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah penerimaan murid baru.
5) Mengunduh bukti pendaftaran.

c. Jalur Prestasi
1) Login ke situs spmb.pasuruankab.go.id dengan menggunakan NISN.
2) Lengkapi informasi umum, alamat lengkap domisili, serta titik lokasi dornisili,
dan data tarnbahan (Nomor KK, tanggal terbit KK, serta nomor ponsel yang
dapat dihubungi).
3) Unggah berkas sesuai persyaratan yang ada (ljazah SD/SKL, rekap rapor
semester, piagam/sertifikat juara lomba, dan sertifikat Madrasah Diniyah).
4) Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah penerimaan
murid baru atau di luar wilayah penerimaan murid baru.
5) Mengunduh bukti pendaftaran.

d. Jalur Domisili
1) Login ke situs spmb.pasuruankab.go.id dengan menggunakan NISN.
2) Lengkapi informasi umum, alamat lengkap dornisili, serta titik lokasi domisili,
dan data tambahan (Nomor KK, tanggal terbit KK, serta nomor ponsel yang
dapat dihubungi).
3) Unggah berkas sesuai persyaratan yang ada (ljazah SD/SKL, rekap rapor 5
semester dan sertifikat Madrasah Diniyah).
4) Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah penerirnaan murid baru.
5) Mengunduh bukti pendaftaran.

Kriteria Pemeringkatan
a. Jalur Mumasi, Mutasi, dan Domisill
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan
urutan:
1) J arak domisili terdekat dengan sekolah tujuan.
2) Usia calon murid baru yang lebih tua.
3) Waktu pendaftaran

b. Jalur Prestasi
1) Kriteria pemeringkatan jalur prestasi hasil lomba
Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan nonakademik, diperingkat
berdasarkan urutan:
a. Perolehan skor prestasi
b. Jika perolehan skor prestasi masih sama, maka diperingkat berdasarkan
rerata nilai rapor.
c. Jika perolehan skor prestasi dan rerata nilai rapor rasih sama, maka
diperingkat berdasarkan usia calon murid baru yang lebih tua.
2) Kriteria pemeringkatan jalur prestasi akademik
Jalur prestasi nilai akademik, diperingkat berdasarkan urutan:
a. Perolehan nilai akhir yang diperoleh dari jumlah rerata nilai rapor dan skor
peringkat murid.
b. Jika perolehan skor nilai akhir masih sama, maka diperingkat berdasarkan
urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Bahasa Indonesia.
Matematlka.
Ilmu Pengetahuan Alam.
Ilmu Pengetahuan Sosial
c. Jika perolehan skor nilai akhiran urutan perolehan rerata nilai rapor mata
pelajaran masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan
a. Pengumuman jalur penerimaan murid baru yang meliputi Jalur Domisili, Jalur
Afirmasi, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi diumumkan melalui aplikasi PMB online
pada situs spmb.pasuruankab.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
b. Calon murid yang lolos merupakan calon murid yang memenuhi persyaratan
umum dan khusus serta masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
c. Calon murid yang tidak lolos terdiri dari:
1) calon murid yang tidak memenuhi persyaratan, dan/atau
2) calon murid yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya
tampung sekolah.
d. Calon murid yang lolos sebagaimana dimaksud peda huruf (b) tidak dapat
mendaftar di jalur dan tahap berkutnya.
e. Calon murid yang tidak lolos sebagaimana dimaksud pada huruf (c) dapat
mendaftar di tahap dan jalur berikutnya,
f. Calon murid yang lolos di sekolah pilihannya sesual jalur yang dipilih, wajib
melakukan cetak bukti penerunaan melalui situs spmb.pasurankab.go.id. sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan, dan
g. Calon murid yang lolos dan telah melakukan cetak bukti penerimaan, wajib
melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Tata Cara Daftar Ulang
a. Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang telah diterima di satuan
pendidikan tujuan.
b. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai murid
pada satuan pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan fotokopi dan
menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
c. Satuan pendidik:an menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid yang lolos
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
d. Dalam hal terdapat murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur domisili, namun
tidak melakukan daftar ulang/ mengundurkan diri sehingga berdampak pada
timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme
pemenuhan pagu.
e. Calon murid yang dapat masuk pemenuhan pagu yang dimaksud pada huruf (d)
adalah calon murid yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota
daya tampung satuan Pendidikan.
f. Daftar ulang calon murid baru tidak dipungut biaya, dan
g. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/ atau dokurnen, maka akan
diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai
murid baru.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *